Sabtu, 10 Desember 2011

Uji Kompetensi BAB 1,2,3,&4

Jawaban BAB 1

1).   C. Intranet
2).   C. Extranet (WAN)
3).   C. UTP
4).   D. Router
5).   D. SMTP
6).   C. Modem
7).   D. SNMP
8).   C. Wireless LAN

Jawaban BAB 2
1).  C. GSM
2).  D. CDMA
3).  D. ADSL
4).  D. WiFi
5).  C. Hub
6).  D. DHCP
7).  D. Fiber Optic
8).  D. GPRS

Jawaban BAB 3

1).  A. Mozilla FireFox
2).  D. Defacing
3).  D. Carding
4).  D. File Transfer Protocol (FTP)
5).  B. Protokol HTTP
6).  D. DHCP
7).  D. URL
8).  D. Exe 

Jawaban BAB 4

  1.   D. Kaspersky
  2.   D. Internet Explorer
  3.   A. SmadAV
  4.   C. Indonesia
  5.   B. Depkominfo
  6.   D. Yahoo.com
  7.   B. Modem GSM/CDMA
  8.   D. com

Senin, 28 November 2011

10 Browser Tercepat 2011

1. Mozilla Firefox
b1 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Memang web browser ini sangat cepat dan add ons-nya mudah di modifikasi tapi sayang berat dan banyak makan resource.

2. Google Chrome & Chromium
b2 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Menurut saya web browser ini lebih baik karena cepat, ringan, mudah di tambah ekstensi,dan makan sedikit resource.

3. Internet Explorer
b3 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Web browser ini adalah bawaan dari windows. tapi sekarang saya udah gak pernah pake lagi.

4. Opera
b4 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Opera adalah web browser unggulan untuk HP, tapi bukan untuk PC.

5. Safari
b5 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Safari adalah browser bawaan Apple. Tapi orang jarang menggunakan ini.

6. Maxthon
b6 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Kalo ini saya krang tahu !!!!

7. Flock
b7 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Kalo dari pengamatan saya, browser ini mirip ama Mozilla cuma beda tipis. Browser ini sudah ada add ons nya untuk sosial networking seperti Facebook, Twitter, dll. Kita juga bisa ngeblog di sini.

8. Avant
b8 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Browser ini merupakan kembaran Internet Explorer. Untuk pengguna Internet yang suka ganti-ganti proxi, web ini perlu di pertimbangkan.

9.  Deepnet
deepnet 
explorer 10 Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Kurang populer, sehingga jarang yang tahu.

10. Phase Out
c1 10 
Browser Tercepat Menurut Para Ahli Informatika
Belum banyak tahu

SUMBER: http://irengputih.com/10-browser-tercepat-menurut-para-ahli-informatika/31/

Senin, 21 November 2011

HUB,Switch & 3 Topology

HUB Secara sederhana, hub adalah perangkat penghubung. Pada jaringan bertopologi star, hub adalah perangkat dengan banyak port yang memungkinkan beberapa titik (dalam hal ini komputer yang sudah memasang NIC) bergabung menjadi satu jaringan. Pada jaringan sederhana, salah satu port pada hub terhubung ke komputer server. Bisa juga hub tak langsung terhubung ke server tetapi juga ke hub lain, ini terutama terjadi pada jaringan yang cukup besar. Hub memiliki 4 - 24 port plus 1 port untuk ke server atau hub lain. Sebagian hub -- terutama dari generasi yang lebih baru -- bisa ditumpuk (stackable) untuk mendukung jumlah port yang lebih banyak. Jumlah tumpukan maksimal bergantung dari merek hub, rata-rata mencapai 5 - 8. Hub yang bisa ditumpuk biasanya pada bagian belakangnya terdapat 2 port untuk menghubungkan antar hub.
Dari sisi pengelolaan ada dua jenis hub, yaitu manageable hub dan unmanageable hub. Manageable hub adalah hub yang bisa dikelola melalui software -- sedangkan unmanageable hub tak bisa. Satu hal yang perlu diingat, hub hanya memungkinkan pengguna untuk berbagi (share) jalur yang sama. Kumpulan hub yang membentuk jaringan hub disebut sebagai "shared Ethernet." Pada jaringan terbagi seperti itu, setiap anggota hanya akan mendapatkan persentase tertentu dari bandwidth jaringan yang ada. Misalkan jaringan yang digunakan adalah Ethernet 10Mbps dan pada jaringan tersebut tersambung 10 komputer, maka secara kasar jika semua komputer secara bersama mengirimkan data, bandwidth rata-rata yang bisa digunakan oleh masing-masing anggota jaringan tersebut hanyalah 1Mbps.
Pada jaringan bertopologi bus, ada juga perangkat sejenis hub -- namanya repeater. Sesuai namanya, repeater bekerja memperkuat sinyal agar data bisa mencapai jarak yang lebih jauh.




 Switch


Switch yang dimaksud di sini adalah LAN switch. Switch adalah perluasan dari konsep bridge. Ada dua arsitektur dasar yang digunakan pada switch, yaitu cut-through dan store-and-forward. Switch cut-through memiliki kelebihan di sisi kecepatan karena ketika sebuah paket datang, switch hanya memperhatikan alamat tujuannya sebelum meneruskan ke segmen tujuan. Switch store-and-forward, kebalikannya, menerima dan menganalisa seluruh isi paket sebelum meneruskannya ke tujuan. Waktu yang diperlukan untuk memeriksa satu paket memakan waktu, tetapi ini memungkinkan switch untuk mengetahui adanya kerusakan pada paket dan mencegahnya agar tak mengganggu jaringan. Dengan teknologi terbaru, kecepatan switch store-and-forward ditingkatkan sehingga mendekati kecepatan switch cut-through. Di pasaran Anda juga bisa memilih switch hibrid yang menggabungkan arsitektur cut-through dan store-and-forward.
Dengan switch, Anda mendapatkan keuntungan karena setiap segmen jaringan memiliki bandwidth 10Mbps penuh, tidak terbagi seperti pada "shared network." Dengan demikian kecepatan transfer data lebih tinggi. Jaringan yang dibentuk dari sejumlah switch yang saling terhubung disebut "collapsed backbone." Saat ini banyak orang memilih menggunakan jaringan Ethernet 10Mbps pada segmen-segmennya dan Fast Ethernet 100Mbps pada koneksi ke server. Untuk keperluan ini digunakan switch 10/100 yang biasanya memiliki beberapa (4-24) port 10Mbps untuk koneksi ke komputer klien dan 1 port 100Mbps ke komputer server.


Topologi bus


Topologi bus merupakan topologi yang banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepaksi menjamur. Dengan menggunakan T-Connector (dengan terminator 50ohm pada ujung network), maka komputer atau perangkat jaringan lainnya bisa dengan mudah dihubungkan satu sama lain.
Kesulitan utama dari penggunaan kabel sepaksi adalah sulit untuk mengukur apakah kabel sepaksi yang dipergunakan benar-benar matching atau tidak. Karena kalau tidak sungguh-sungguh diukur secara benar akan merusak NIC (network interface card) yang dipergunakan dan kinerja jaringan menjadi terhambat, tidak mencapai kemampuan maksimalnya. Topologi ini juga sering digunakan pada jaringan dengan basis fiber optic (yang kemudian digabungkan dengan topologi star untuk menghubungkan dengan client atau node.).
Pada topologi bus dua ujung jaringan harus diakhiri dengan sebuah terminator. Barel connector dapat digunakan untuk memperluasnya. Jaringan hanya terdiri dari satu saluran kabel yang menggunakan kabel BNC. Komputer yang ingin terhubung ke jaringan dapat mengkaitkan dirinya dengan men tap Ethernetnya sepanjang kabel.
Instalasi jaringan Bus sangat sederhana, murah dan maksimal terdiri atas 5-7 komputer. Kesulitan yang sering dihadapi adalah kemungkinan terjadinya tabrakan data karena mekanisme jaringan relatif sederhana dan jika salah satu node putus maka akan mengganggu kinerja dan trafik seluruh jaringan.
Topologi Bus




Topologi cincinTopologi cincin adalah topologi jaringan berbentuk rangkaian titik yang masing-masing terhubung ke dua titik lainnya, sedemikian sehingga membentuk jalur melingkar membentuk cincin. Pada topologi cincin, komunikasi data dapat terganggu jika satu titik mengalami gangguan. Jaringan FDDI mengantisipasi kelemahan ini dengan mengirim data searah jarum jam dan berlawanan dengan arah jarum jam secara bersamaan.

Kelebihan

  • Hemat kabel
  • Tidak akan terjadi tabrakan pengiriman data (collision), karena pada satu waktu hanya satu node yang dapat mengirimkan data

Kelemahan

  • Peka kesalahan, sehingga jika terdapat gangguan di suatu node mengakibatkan terganggunya seluruh jaringan.
  • Pengembangan jaringan lebih kaku
  • Sulit mendeteksi kerusakan
  • Dapat terjadi collision[dua paket data tercampur]
  • Diperlukan penanganan dan pengelolaan khusus

Topologi bintang


Topologi bintang
Topologi bintang merupakan bentuk topologi jaringan yang berupa konvergensi dari node tengah ke setiap node atau pengguna. Topologi jaringan bintang termasuk topologi jaringan dengan biaya menengah.

Kelebihan

  • Kerusakan pada satu saluran hanya akan memengaruhi jaringan pada saluran tersebut dan station yang terpaut.
  • Tingkat keamanan termasuk tinggi.
  • Tahan terhadap lalu lintas jaringan yang sibuk.
  • Penambahan dan pengurangan station dapat dilakukan dengan mudah.
  • akses Kontrol terpusat.
  • Kemudahan deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan pengelolaan jaringan.
  • Paling fleksibel.

Kekurangan

  • Jika node tengah mengalami kerusakan, maka seluruh rangkaian akan berhenti.
  • Boros dalam pemakaian kabel.
  • HUB jadi elemen kritis karena kontrol terpusat.
  • terlalu penting hub sehinga ketika terdapat masalah dengan hub maka jaringan tersebut akan down
  • jaringan tergantung pada terminal pusat
  • jika menggunakan switch dan lalu lintas data padat dapat menyebabkan jaringan lambat.
  • biaya jaringan lebih mahal dari pada bus atau ring


SUMBER: 1. http://elearning.unimal.ac.id/upload/materi/Komponen_Jaringan_dari_Ujung_ke_Ujung.htm
                  2.   http://id.wikipedia.org/wiki/Topologi_jaringan

Rabu, 03 Agustus 2011

10 Danau Terdalam di Dunia

10. Danau Matano (Sulawesi Selatan – Indonesia)

Danau Matano adalah sebuah danau di Sulawesi Selatan, tepatnya berada di ujung selatan pulau Sulawesi di kota Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Danau ini memiliki kedalaman sejauh 600 meter (1.969 kaki), 382 meter di antaranya di atas permukaan laut.Danau Matano bukan merupakan pembentukan dari beberapa anak sungai, tetapi terbentuk dari ribuan mata air sehingga tidak akan pernah mengalami kekeringan dan airnya sangat jernih.

9. Danau Great Slave (Kanada)

9. Danau Great Slave (Kanada)

Great Slave Lake (Perancis: lac des Grand Esclaves) adalah danau terbesar kedua di Northwest Territories Kanada. Danau terdalam di Amerika Utara dengan kedalaman 614 m (2014 ft) ini memiliki area seluas 27.200 km2. Kota di sekitar danau meliputi: Yellowknife, Fort Providence, Hay River dan Fort Resolusi.

8. Danau Kawah Caldera (Oregon - USA)

8. Danau Kawah Caldera (Oregon - USA)
Danau kawah Kaldera adalah danau yang terletak di daerah selatan-tengah negara bagian Oregon. Danau ini adalah fitur utama dari Taman Nasional Danau Kawah (Crater Lake National Park) dan terkenal dengan warnanya biru tua dan kejernihan airnya. Danau yang terbentuk sekitar 7.700 (± 150) tahun yang lalu oleh runtuhnya Gunung Mazama ini memiliki kedalaman sekitar 2.148 kaki (655 m). Danau ini dikelilingi tebing dengan ketinggian sampai dua ribu kaki, dan dilengkapi dengan dua pulau kecil dan air biru yang spektakuler, yang menjadikan danau ini sebagai tempat yang sempurna untuk para fotografer.
Pada tanggal 12 Juni 1853, John Wesley Hillman dilaporkan sebagai orang Amerika Eropa pertama yang melihat danau yang dia beri nama "Deep Blue Lake" ini di Oregon. Danau ini dinamai setidaknya tiga kali, sebagai Blue Lake, Lake Mulia, dan akhirnya Crater Lake (Danau Kawah).

7. Danau Issyk Kul (Kyrgyzstan)

7. Danau Issyk Kul (Kyrgyzstan)
Danau Issyk Kul memiliki area seluas 6.236 kilometer persegi. Terletak di ketinggian 1.607 meter (5.272 kaki), dengan kedalaman 668 meter (2.192 ft).
Sekitar 118 sungai dan sungai mengalir ke danau ini, yang terbesar adalah Djyrgalan dan Tyup. Danau yang airnya bersumber dari banyak mata air ini saat ini tercatat tidak memiliki outlet,akan tetapi beberapa hydrologists berhipotesis bahwa di bawah tanah air danau ini terfiltrasi ke Sungai Chu.

6. Danau Malawi (Afrika)

6. Danau Malawi (Afrika)

Danau Malawi juga dikenal sebagai Danau Nyasa di kebanyakan negara, atau Danau Nyassa, Danau Niassa, atau Lago Niassa di Mozambik. Danau ini terletak di antara Malawi, Mozambik, dan Tanzania dan ketahui sebagai danau yang memiliki lebih banyak habitat dari beragam jenis ikan perairan tropis dibandingkan dengan danau lainnya di Bumi.
Danau Malawi atau Danau Nyaza memiliki kedalaman 706 meter dengan luas permukaan total danau sekitar 29.600 kilometer persegi. Danau ini memiliki garis pantai barat di Mozambik, Malawi timur, dan Tanzania selatan. Danau air tawar ini memiliki mengalir ke Sungai Shire, sebuah anak sungai yang mengalir ke Sungai Zambezi sangat besar.
Danau Malawi atau Nyaza sendiri diperkirakan berumur setidaknya sekitar 40.000 tahun.



5. Danau O'Higgins/San Martín (Argentina)

5. Danau O'Higgins San Martín (Argentina)

Danau yang dikenal sebagai O'Higgins di Chili dan San Martín di Argentina, terletak di Patagonia, antara Daerah Aysén dan Propinsi Santa Cruz .
Luas permukaannya adalah 1.058 km ² di 250 meter di atas permukaan laut, dan memiliki panjang garis pantai dari 525 km. Danau terdalam adalah di Amerika dengan kedalaman maksimum 836 meter dekat O'Higgins Glacier dan karakteristik warna biru susu pada danau ini berasal dari bebatuan yang tersuspensi dalam perairan. Glacier O'Higgins mengalir ke arah timur ke arah danau, seperti halnya gletser Chico.

4. Danau Vostok (Antartika)

4. Danau Vostok (Antartika) 2

4. Danau Vostok (Antartika) 
Dari 140 danau sub-glacial di bumi, Vostok adalah yang terbesar dan terdalam, dengan kedalaman maksimum 1000 meter (2.950 ft). Di bawah Rusia Vostok Station, 13.000 kaki di bawah permukaan lapisan es Antartika pusat, danau ini mungkin danau yang paling murni di Bumi.
Suhu rata-rata air -3 ° C dan alasan mengapa danau ini masih cair di bawah titik beku adalah adanya pengaruh tekanan tinggi dari berat es di atasnya.
Para ilmuwan juga menemukan bahwa inti es mungkin berumur 420.000 tahun, yang berarti bahwa danau tersebut terselimuti selama lebih dari 500.000.

3. Caspian Sea (Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Russia, Turkmenistan)

3. Caspian Sea (Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Russia, Turkmenistan)

Danau ini terletak diantara daerah selatan dari Federasi Rusia dan Iran utara, terletak di daerah yang diselimuti air terbesar di Bumi. Danau ini adalah danau dengan air asin endorheic (salinitas sekitar 1,2%) yang terkungkung di daratan karena pergeseran benua 5,5 juta tahun yang lalu. Danau ini adalah danau ketiga terdalam di dunia turun kedalaman 1025 meter (3.363 ft).
Fauna di cekungan Kaspia sangat kaya: sejumlah besar sturgeon (sumber utama Kaviar), berbagai spesies langka salmon hanya dapat ditemukan di daerah ini.
Laut Kaspia sangat kaya akan sumber daya energi seperti minyak dan deposit gas, yang telah diolah sejak abad ke-10. Saat ini, minyak di cekungan Kaspia siperkirakan bernilai $ 12000000000000.

2. Tanganyika Lake (Kongo)

2. Tanganyika Lake (Kongo) 2

2. Tanganyika Lake (Kongo) 1 
Danau Tanganyika adalah danau air tawar kedua terbesar dan terdalam kedua, setelah Danau Baikal di Siberia; juga danau terpanjang di dunia. Danau ini berada antara empat negara - Burundi, Republik Demokratik Kongo (DRC), Tanzania dan Zambia, dengan DRC (45%) dan Tanzania (41%).
Danau Tanganyika adalah danau air tawar terdalam di Afrika dan yang kedua di dunia dengan kedalaman maksimum 1470 meter (4.823 ft).

1. Lake Baikal (Siberia)

1. Lake Baikal (Siberia)

Danau Baikal juga dikenal sebagai "mata biru Siberia", terletak di selatan Siberia dekat perbatasan Rusia-Mongolia. Terkenal sebagai danau terdalam di dunia dengan kedalaman maksimum 1.642 meter (5.369 ft).Danau Baikal danau besar dengan eko-sistem besar di mana lebih dari 1.700 spesies flora dan fauna yang hidup; dua pertiga dari mereka hanya akan ditemukan di sini. Sepenuhnya dikelilingi oleh pegunungan terjal dan hutan lebat, danau ini memiliki usia diperkirakan 25-30 juta tahun, menjadikannya salah satu danau paling kuno dalam sejarah geologi.












Minggu, 24 Juli 2011

Cinta & Kentut




cinta itu kayak kentut.
ditahan sakit, dikeluarin malu.

cinta itu kayak kentut
keluar dengan sendirinya, tak bisa disembunyikan

cinta  itu kayak kentut, bisa menyerang siapa aja

cinta itu kayak kentut
hanya memberi, tak harap kembali

cinta itu kayak kentut.
terkadang, kita malu mengakuinya

cinta itu kayak kentut
bisa memabukan sepasang mahluk tuhan.

cinta itu kayak kentut.
taktampak wujud, tapi nyata adanya.

cinta itu kayak kentut 
tak bisa dilihat, hanya bisa dirasakan

cinta itu emas. emas itu kuning.
kuning itu hasil dari kentut. jadi, cinta itu kayak kentut

cinta itu buta. buta itu mata. mata itu bulat. bulat itu telur.
telur itu kuning. kuning itu hasil dari kentut.jadi,
cinta itu kayak kentut

cinta itu alamiah. berjalan dgn sendirinya. begitujuga
kentut. jadi, cinta itu kayak kentut

cinta itu C.I.N.T.A. kentut itu K.E.N.T.U.T. jadi, cinta itu
kayak kentut.

cinta tak mengenal umur. kentut pun tak mengenal umur.
jadi, cinta itu kayak kentut.

cinta itu panas. panas itu merah. merah itu percampuran antara 
jingga & kuning. kuning itu hasil dari kentut.
jadi, cinta itu kayak kentut.

cinta itu seperti persahabatan antara patrick dan spongebob.
spongebob itu kuning. kuning itu hasil dari kentut.
jadi, cinta itu kayak kentut.

cinta itu kayak rasa sayang naruto kepada sakura.
rambut naruto berwarna kuning. kuning itu hasil dari kentut. 
jadi cinta itu kayak kentut.

PJP


Senin, 23 Mei 2011

KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT

yg blm dapet materi pkn silahkan di copy
materi pkn kelas 7.2 smpn11 jkt
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT

1.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara
a.       Lisan seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b.      Tertulis sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk.
c.       Cara lain seperti mogok makan, tutup mulut

3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

4.      Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b.      Mewujudkan perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.       Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara
d.      Menepatkan tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok

5.      Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat :
a.       Pasal 28 dan pasal 28 E UUD Negara RI Tahun 1945
b.      UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan  pendapat di muka umum
c.       UU No  40  tahun 1999 tentang Pers
d.      UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
e.       UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
f.       Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi (UDHR)

6.      Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
a.       Unjuk rasa (demonstrasi), adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
b.      Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c.       Rapat Umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d.      Mimbar Bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.

7.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dilaksanakan pada :
a.       Tempat di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek penting nasional.
b.      Pada hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan, hari kemerdekaan.

8.      Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       Mengeluarkan pikiran secara bebas
b.      Memperoleh perlindungan hukum

9.      Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a.       Menghormati hak dan kebebasan orang lain
b.      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa





10.  Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah :
a.       Melindungi hak asasi manusia
b.      Menghargai asas legalitas (hukum)
c.       Menghargai prinsip praduga tak bersalah
d.      Menyelenggarakan pengamanan

11.  Asas-asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       keseimbangan hak dan kewajiban
b.      musyawarah mufakat
c.       kepastian hukum dan keadilan
d.      proposionalitas (seimbang)
e.       manfaat

12.  Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       Wajib meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian
b.      Pemberitahuan disampaiakan oleh orang yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
c.       Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.

13.  Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.

14.  Akibat pembatasan kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain :
a.       Muncul sikap tidak peduli masyarakat
b.      Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah
c.       Terbentuk kekuasaan yang otoriter
d.      Terhambat perkembangan demokrasi
e.       Mematikan kreatifitas dan aspirasi rakyat
f.       Menimbulkan kerawanan dan kerusuhan sosial

15.  Sikap positif yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain :
a.       Menghormati pendapat orang lain
b.      Tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain
c.       Mengutamakan musyawarah mufakat
d.      Menaati peraturan perundangan yang berlaku
e.       Menyampaiakn kritik bersifat membangun
f.       Mnggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain
g.      Menjaga ketertiban dan keamanan
h.      Tidak menggangu hak kebebasan orang lain
i.        Menjaga persatuan dan kesatuan

Jumat, 25 Februari 2011

SEJARAH HAM

                        SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.